1. Sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan No. 103/PMK.04/2006 Pemberitahuan Pabean Single Administrative
Document (PP-SAD) untuk barang impor diberlakukan dimana saja?
Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan No. 103/PMK.04/2006 Pemberitahuan Pabean Single Administrative
Document (PP-SAD) untuk barang impor diberlakukan di Pulau Batam, Bintan
dan Karimun.
2.
Apa sajakah yang dilakukan untuk memperlancar arus barang atau Flow of goods atas impor?
Jawaban:
Hal yang dilakukan untuk memperlancar arus barang atau Flow of goods
atas impor adalah dengan melakukan pemeriksaan fisik barang yang
dilakukan di gudang milik importir di luar kawasan pabean sepanjang hak
hak negara tidak terganggu.
Dalam hal ini Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jalur pengeluaran barang impor berupa berikut ini:
a. Jalur Hijau, tidak diperlukan pemeriksaan fisik, apabila:
- Tidak ada Nota Hasil Intelejen (NHI)/ Nota Informasi (NI), dan
- Tidak terkena pemeriksaan acak
b. Jalur merah, diperlukan pemeriksaan fisik, apabila:
- ada Nota Hasil Intelejen (NHI)/ Nota Informasi (NI), dan
- terkena pemeriksaan acak
3. Apakah yang dimaksud dengan Electronic Data Interchange (EDI) dan Electronic Fund Transfer (EFT)?
Jawaban:
Electronic Data Interchange (EDI) secara umum dapat diartikan sebagai
pertukaran data bisnis secara elektronik antar organisasi dalam bentuk
yang terstruktur dan diproses melalui komputer dari suatu aplikasi
bisnis ke aplikasi bisnis lainnya. Dalam bidang perdagangan EDI dapat
di gunakan untuk mentransmit informasi mengenai keungan dan pembayaran
dalam bentuk formulir elektronik. Dalam bidang kepabeanan EDI terdiri
dari format pesan elektronik standar untuk dokumen pemberitahuan
pabean seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor
Barang, Manifest dan lain sebagainya. Sedangkan Electronic Fund Transfer
(EFT) adalah sebutan lain untuk EDI dalam penggunaanya sebagai suatu
sistem pembayaran
.
4. Apakah yang dimaksud dengan Customs Declaration Message (CUSDEC)?
Jawaban:
Customs Declaration Message (CUSDEC) adalah dokumen elektronik
mengenai barang yang akan dilepas dari pengawasan pabean, seperti
Pemberitahuan Impor Barang, yang diajukan oleh importir atau kuasanya
kepada Bea dan Cukai.
5.
Apakah yang dimaksud dengan Customs Response Message (CUSRES)?
Jawaban:
Customs Response Message (CUSRES) adalah dokumen elektronik yang
merupakan tanggapan dari bea dan cukai atas diterimanya CUSREP, CUSCAR,
dan CUSDEC. Tanggapan ini dapat berupa pemberian nomor registrasi,
penetapan jalur pemeriksaan atau persetujuan pengeluaran barang
6. Sebutkan salah satu komponen dari Sistem EDI?
Jawaban:
Salah satu komponen dari Sistem EDI adalah Sitem Komputer dan
Komunikasi Data , merupakan prosesor pengolah data dan perangkat yang
membantu pengguna dalam melakukan pengiriman dan penerimaan data (modem)
7. Sebutkan tiga (3) golongan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 11 A, ada tiga golongan pemberitahuan pabean untuk menyelesaikan barang ekspor, yaitu:
- PEB untuk menyelesaikan kewajiban pabean di bidang ekspor bagi jenis jenis dan cara ekspor secara umum.
- Tanpa PEB yaitu barang barang yang dikecualikan menggunakan PEB.
- PEB Berkala, yaitu dengan syarat:
- Eksportir yang bersangkutan harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi
pemuatan.
-
Tidak Menggunakan fasilitas pembebasan BM, penangguhan
pembayaran PPN/PPnBM dan pengembalian BM serta pembayaran pendahuluan
PPN/PPnBM.
-
Barang ekspor tersebut terkena ketentuan quota
- Pada setiap pengeksporan, eksportir wajib menyerahkan copy invoice dan packing list.
- PEB wajib diajukan pada setiap akhir bulan melalui loket khusus pelayanan PEB berkala.
8.
Ada barang-barang yang tidak perlu menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang
sebutkan!
Jawaban:
Barang-barang yang tidak perlu menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang adalah:
- Barang penumpang, barang ABK dan barang pelintas batas yang
meggunakan pemberitahuan pabean yang tealh diperjanjikan dalam
perjanjian perdagangan pelintas batas.
- Barang/ kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan ketentuan kepabeanan internasional
9. Barang-barang apa sajakah yang termasuk PEB Berkala?
Jawaban:
Barang-barang PEB Berkala adalah:
- Eksportir yang bersangkutan harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi
pemuatan.
-
Tidak Menggunakan fasilitas pembebasan BM, penangguhan
pembayaran PPN/PPnBM dan pengembalian BM serta pembayaran pendahuluan
PPN/PPnBM.
-
Barang ekspor tersebut terkena ketentuan quota
- Pada setiap pengeksporan, eksportir wajib menyerahkan copy invoice dan packing list.
- PEB wajib diajukan pada setiap akhir bulan melalui loket khusus pelayanan PEB berkala.
10.
Apa sajakah kemudahan-kemudahan yang diberikan terhadap barang impor khusus (tertentu) sebutkan!
Jawaban:
Kemudahan-kemudahan yang diberikan terhadap barang impor khusus (tertentu) adalah:
- Pemberitahuan Pendahuluan
- Pengeluaran Barang dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan
- Pemeriksaan barang impor di gudang atau pekarangan penimbunan Importir
- Pemeriksaan Pendahuluan
- Pembayaran berkala
- Pemberitahuan Impor Barang Berkala