Diskusi 2 UT :Kepabeanan dan Cukai 02


1. Customs Cooperation Council Nomenclature (CCCN) adalah Buku Tarif Bea Masuk yang berlaku bagi semua negara di dunia, sedangkan CCC adalah Dewan Kerja Sama Pabean. Kerja Sama Pabean meliputi apa saja?
2. Susunan Tarif Bea Masuk dengan sistem klasifikasi terdiri antara lain dari apa sajakah?

3.Dalam Bahasa apa saja Buku Tarif masuk dicetak?

4. CKD (Completely Knocked Downed) adalah kondisi barang yang diimpor atau komponen-komponennya dalam keadaan seperti apakah?

5. SKD (Semi Knocked Down) apabila kondisi barang yang diimpor atau komponen-komponennya dalam keadaan bagaimana?

6. BU (Built-Up) apabila kondisi barang yang diimpor atau komponen-komponennya dalam keadaan bagaimana? Jelaskan!

7. CKD Minus adalah kondisi barang yang diimpor atau komponen-komponennya dalam keadaan seperti apa?

8. Apakah yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping yang dikenakan terhadap barang impor?

9. Apakah yang dimaksud dengan Self Assessment?

10. Berapakah tarifnya apabila importir mempunyai API (Angka Pengenal Impor) dan tidak mempunyai tidak mempunyai API dari nilai impornya?


Jawaban:

1. Kerja Sama Pabean meliputi :
    a. Secara umum yaitu kerjasama di bidang perdagangan internasional
    b. Secara khusus adalah Kerjasama dibidang Pabean , meliputi:
         - Tarif Bea Masuk
         - Masalah Harga
         - Prosedur teknis pabean
2. Susunan Tarif Bea Masuk dengan sistem klasifikasi CCCN terdiri dari:
  •     Kata Pengantar Menteri Keuangan tanggal 1 oktober 1980
  •     Ketentuan untuk Menginterpretasi Nomenclature
  •     Daftar Judul bagian bagian dan bab-bab
  •     Bagian I sampai dengan bagian XXI yang seluruhnya mencakup 99 bab dan 1015 pos
3. Buku Tarif masuk dicetak dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
4.adalah barang-barang impor yang dimasukkan dalam keadaan lepas sama sekali menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku
5.barang-barang yang dimasukkan dalam keadaan sebagian lepas, sedangkan komponen yang sudah terpasang setinggi-tingginya 75% dengan catatan jika komponen yang telah terpasang melebihi 75 % maka barang tersebut dianggap sebagai built-up
6.barang-barang yang dimasukkan dengan komponen yang telah terpasang melebihi 75 %
7. suatu keadaan dimana terhadap bagian (parts) yang di impor untuk tujuan perakitan bersama-sama dengan bagian (parts) yang telah dibuat di dalam negeri sehingga diberikan pembebasan sebagian bea masuk barang tersebut yang di impor dalam keadaan CKD atas dasar rekomendasi.
8. Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan adalah Bea Masuk yang diberlakukan terhadap impor dari masing-masing eksportir atau produsen , atau terhadap beberapa eksportir atau produsen barang dumping atau barang yang mengandung subsidi atau terhadap semua impor barang sejenis dari negara pengekspor. Pengenaan Bea Masuk Antidumping  adalah sebagai perlawanan terhadap praktik dagang yang tidak jujur, maka jika telah ditempuh dan diperbaiki ketidakjujuran tersebut, dan hubungan sudah berjalan normal, sepantasnya pengenaan bea masuk antidumping diakhiri
9. Self Assesment adalah Sistem penghitungan, pembayaran , dan pelaporan dalam hal ini bea masuk yang dilakukan sendiri oleh importir atau kuasanya. Namun pejabat bea dan cukai tetap diberikan wewenang untuk meneliti dan menetapkan tarif dan juga nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pemberitahuan pabean
10. Jika importir mempunyai API tarifnya adalah 2,5 % X Nilai Impor , Jika importir tidak mempunyai API maka tarifnya adalah 7,5 % x Nilai Impor.


 

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com