Diskusi 2 (PAJA-3335) : Studi Kasus Perpajakan 1.03


Saudara mahasiswa, perhatikan dan kerjakan soal latihan berikut ini..

Pak Albertinus bekerja sudah cukup lama di PT Sumber Makmur namun Ia belum mempunyai NPWP, karena Ia tidak tahu tentang kewajiban memiliki NPWP itu. Akan tetapi tanpa Ia ketahui penghasilan pak Albertinus itu sudah dipotong pajak oleh Perusahaan di mana Ia bekerja dan telah ber-NPWP.
Suatu ketika, pak Albertinus mendapat bonus akhir tahun dari perusahaan tempat Ia bekerja dan telah dipotong pajak atas bonus tersebut. Mengetahui hal ini Pak Albertinus merasa sangat keberatan atas pemotongan tersebut, karena Ia merasa bahwa gaji ditambah bonusnya itu belum melewati PTKP. Untuk itu maka pak Albertinus mengajukan keberatan atas pemotongan bonus oleh perusahaannya itu kepada Dirjen Pajak.
Menyimak kasus di atas menurut saudara, apakah tindakan pak Albertinus tersebut dapat dibenarkan?


Jawaban:

Untuk membuktikanya sebaiknya pak albertinus jangan langsung ke KPP.langkah awal silahkan hubungi bendahara pemotong nya dulu dan minta bukti potong A1 nya. Dari situ kita dapat melihat penghasilan sudah melebihi ptkp atau belum. Jika penghasilan telah melewati PTKP y brarti masalah beres, tetapi jika penghasilan belum mencapai ptkp maka apa yang dilakukan bendahara pemotong salah. Pada contoh kasus disebutka pak albertinus sebenarnya belum memiliki npwp jika contoh kasus terjadi d tahun ini, kenapa?karena dia tidak tahu tentang kewajiban perpajakan dan merasa belum memiliki npwp..jika d bukti pemotongan A1 ternyata sudah memiliki NPWP malah  itu yang harus jadi pertanyaan...karna sekarang pemberian npwp tidak bisa diwakilan.oke katakanlah ini pemberian npwp secara masal(PWPM) yang pernah dilakukan DJP untuk pekerja yg sangat sibuk..dulu npwp seperti ini memang diberikan kpd wp d perusahaan dg jam kerja sibuk krna tidak bisa dayang langsung ke KPP. Fix berarti pak albertus  sudah ber NPWP karna kita anggap ini kasus bukan d tahun baru-ini.
Jika ternyata memang penghasilan belum mencapai PTKP dan dipotong pph maka pak albertus sesuai UU no 28 tahun 2007 tentang KUP, bisa mengajukan keberatan atas pemotongan pph oleh pihak ketiga (perusahaan) disertai penghitungan kerugian pemotongan menurut pak albertus ke KPP menggunakan bahasa indonesia paling lama 3 bulan sejak pemotongan tersebut. 

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com