Studi Kasus Perpajakan : Kesalahan Penandatanganan SPT tahunan



Dalam tahun 2007, SPT-PPh sebuah perusahaan berbadan hukum telah diterima oleh KPP pada tanggal 31 Maret 2008, dan seluruh berkas kelengkapannya telah dinyatakan lengkap. Empat bulan kemudian, berdasarkan penelitian menyeluruh terhadap dokumen perusahaan sebagai Wajib Pajak, menunjukkan bahwa pada master-file perusahaan itu ternyata telah diketemukan dan diketahui bahwa yang menandatangani SPT-PPh itu adalah ternyata bukan salah satu dari para direktur perusahaan berbadan hukum yang bersangkutan itu; dan ternyata pula penandatanganannya tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.

Menyimak persoalan tersebut di atas, maka "Bagaimanakah status SPT Tahunan tersebut dan tindakan apa yang semestinya harus dilakukan oleh pihak KPP" ini?
Jawaban : 
Dari pihak KPP dalam hal ini adalah AR(Account Representative) melakukan penelitian atas SPT dimaksud dan segera meminta klarifikasi atas penandatangan SPT PPh tersebut setelah mengetahui bahwa penandatanganan SPT PPh bukan pihak yang memiliki wewenang. AR memberikan surat himbauan untuk melakukan pembetulan SPT PPh itu kepada WP agar data penandatangan yang sebenarnya menjadi Valid. Dalam hal WP tidak mau melakukan pembetulan SPT PPh, maka SPT tersebut tidak sah dan dianggap tidak dilaporkan.

Hal ini sangat jarang terjadi karena ketika WP apalagi perusahaan yang berbadan hukum biasanya melaporkan SPT dengan dibubuhi stempel perusahaan dan jika dilaporkan secara langsung ke KPP maka orang yang melaporkan harus menunjukan surat penunjukan dari perusahaan atau kartu tanda pengenal sebagai karyawan,selain itu sebelum tanda terima SPT tahunan diberikan petugas akan meneliti SPT beserta lampiranya dan mencocokan daftar pengurus di lampiran V dengan penandatangan di SPT, tetapi bukan hal yang tidak mungkin kesalahan dalam penandatangan SPT terjadi.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com