Diskusi 2 UT : Administrasi Keuangan.08


1. Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Jelaskan fungsi-fungsi tersebut!

2. Bagaimana hubungan tugas antara pemegang kekuasaan atas pengelolaan fiskal, dengan pengguna anggaran ?

3. Bagaimana hubungan keuangan antara pemerintah pusat, bank sentral, dan pemerintah daerah?

Jawaban :

1.
  • Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini meliputi penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, serta perkembangan dan perubahannya, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan fiskal dalam rangka kerjasama internasional dan regional, penyusunan rencana pendapatan negara, hibah, belanja negara dan pembiayaan jangka menengah, penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal, keuangan, dan ekonomi.
  • Fungsi penganggaran meliputi penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang APBN
  • Fungsi administrasi perpajakan yaitu meliputi perumusan masalah dan aturan perpajakan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak di bawah kemenkeu yang tentunya dikoordinasikan dengan DPR dan persetujuan presiden
  • Fungsi administrasi kepabeanan meliputi kebijakan perumusan masalah dan aturan terkait kepabeanan dan cukai melalui direktorat jenderal bea dan cukai
  • Fungsi perbendaharaan meliputi perumusan kebijakan, standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas negara dan perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar negeri, pengelolaan piutang, pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN), penyelenggaraan akuntansi, pelaporan keuangan dan sistem informasi manajemen keuangan pemerintah
  • Fungsi pengawasan keuangan meliputi sistem pembayaran, sistem lalu lintas devisa, dan sistem nilai tukar. Adapun bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan perusahaan negara/daerah


2. Pemegang kekuasaan atas pengeloalaan fiskal dalam hal ini telah dimandatorikan kepada menteri keuangan oleh presiden selaku Kepala Pemerintahan sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Kementerian keuangan menganggarkan berapa pos-pos anggaran untuk setiap kementerian/lembaga sebagai pengguna anggaran tentunya setelah melalui tahapan-tahapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Selaku pengguna anggaran yaitu kementerian/ Lembaga negara( pusat) dan kepala daerah (di daerah)

3. Pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. penetapan kebijakan yang dilakukan bank sentral dan pemerintah  pusat selanjutnya akan digunakan untuk kelangsungan pelaksanaan program kebijakan yang akan dijalankan pemerintah daerah yaitu berupa dana alokasi perimbangan dan pinjaman dan/hibah yang diterima daerah dari kantor pusat

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com