Dampak Positif dan Negatif Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)



Sejak awal memang program TA ini banyak mendapat sorotan. Atensi masyarakat akan program ini sangat tinggi. Bahkan ada kisah lucu , seorang teman yang tidak punya NPWP dia bertanya dan mengutarakan ketertarikannya ikut Program TA.  Baiklah setiap program permerintah pasti ada pro dan kontra, ada dampak positif maupun negatif. Berikut yang bisa saya jelaskan:

Dampak Positif :
  1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta,  yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi
  2. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan  pembangunan dan menambah kas Negara
  3. Dengan Masuknya dana Repatriasi dari luar ke dalam NKRI maka kesempatan pekerjaan dan pembangunan akan semakin maju yang nantinya akan berefek kepada jalur distribusi bahan keperluan masyarakat. Hal ini bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan ekonomi
  4. dampak positif selanjutnya tentu berkaitan dengan rasa nasionalisme masyarakat kita, mereka rela menarik aset di luar negara untuk di masukan ke dalam negara guna investasi dan pembangunan program Pemerintah.Hal ini berarti kesadaran masyarakat kita harus kita apresiasi.
  5. Menurut data dari humas DJP, ada perbedaan yang signifikan pada periode pelaporan SPT tahunan antara tahun 2017 dan tahun 2018 sampai tanggal 23 maret 2018, pelaporan SPT secara global naik 20% di periode yang sama. Hal ini menunjukan bahwa gaung Tax Amnesty secara tidak langsung memberikan stimulan yang baik bagi kesadaran tertib administrasidi bidang perpajakan
Dampak Negatif

Selain dampak positif tentunya program TA ini memiliki dampak negatif.
  1. Dampk negatif yang sangat kentara dimasyarakat dan paling disebutkan adalah tentang rasa ketidakadilan. ya, memang hal itu tidak bisa kita kesampingkan begitu saja. Program Tax Amnesty memberikan ampunan kepada pengemplang pajak. Banyak para taipan yang banyak menyimpan harta diluar negara yang entah kita tidak tahu asal-usulnya dan dengan program TA ini atas harta yang ia peroleh dari tahun 1985-2015 tidak akan diperiksa. 
  2. Kecemburuan sosial pasti ada, karena masyarakat bawah merasa ini hanya menguntungkan para elite negeri ini. Karena atas harta yang tidak jelas itu bahkan para nama yang tercantum dalam "panama paper"  banyak yang ikut program ini loh..
  3. Masyarakat khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakan nya dengan baik pasti merasa ini tidak adil. karena program ini benar-benar mengampuni semua sanksi dibawah tahun 2015 dan seolah atas dosa itu yang seharusnya bisa dikatagorikan sebagai tindakan kejahatan dibidang perpajakan bisa ditebus dengan nilai sesuai tarif yang ditentukan di 3 periode .
  4. Kemudian dengan adanya program TA ini, berarti juga menunjukan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap potensi perpajakan dalam hal ini DJP dan kemenkeu. hal ini tidak terlepas dari tidak terbukanya data dari lembaga lain seperti bank, pemda, BPN/ATR, dan kementerian/lembaga lain kepada kemenkeu Khusunya DJP.
  5. At Least, opini publik tentu saja akan terbentuk bahwa pemerintah lebih mengistimewakan para pengusaha dan kaum elit  dalam penegakan hukum pajak, karena faktanya para pengemplang ini ya dari kaum elit pengusaha negeri ini.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com