Pajak Daerah adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Pasal
1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009)
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
(Pasal
1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009)
Ketika
anda mengunjungi Rumah Makan lalu melakukan pembayaran, dan terlihat dalam
struk/nota pembayaran terdapat tambahan pengenaan Pajak Rumah Makan sebesar
10%, maka anda telah berkontribusi dalam pembayaran Pajak Daerah untuk
Kabupaten/Kota dimana Rumah Makan itu berada.Pembayaran yang anda lakukan
nantinya akan dilaporkan oleh pengusaha dan disetorkan ke kas Daerah sebaga
penerimaan daerah dari sektor pajak.
Baca Juga : Tata Cara Lapor SPT tahunan PPh e-Filing
Sedangkan ketika anda melakukan pembayaran Retribusi Daerah, maka pembayaran
yang dilakukan merupakan kompensasi atas sebuah jasa/layanan yang diberikan
oleh Pemerintah Daerah. Apabila ada sebuah pungutan yang dinamakan Retribusi
namun tidak terdapat jasa/layanan yang diberikan kepada pembayar Retribusi,
maka pada hakikatnya pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai
Retribusi.
Jadi
intinya perbedaan retribusi daerah dan pajak daerah terletak pada
kontrapestasinya/imbal baliknya. Jika Pajak Daerah tidak mendapatkan
imbal balik secara langsung, maka retribusi daerah mendapatkan imbal balik
secara langsung atas pembayaran retribusinya.
0 komentar:
Posting Komentar