Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 
 

Pajak Daerah  adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009) 

Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
(Pasal 1 angka 10 UU Nomor 28 Tahun 2009) 

Ketika anda mengunjungi Rumah Makan lalu melakukan pembayaran, dan terlihat dalam struk/nota pembayaran terdapat tambahan pengenaan Pajak Rumah Makan sebesar 10%, maka anda telah berkontribusi dalam pembayaran Pajak Daerah untuk Kabupaten/Kota dimana Rumah Makan itu berada.Pembayaran yang anda lakukan nantinya akan dilaporkan oleh pengusaha dan disetorkan ke kas Daerah sebaga penerimaan daerah dari sektor pajak.
Sedangkan ketika anda melakukan pembayaran Retribusi Daerah, maka pembayaran yang dilakukan merupakan kompensasi atas sebuah jasa/layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Apabila ada sebuah pungutan yang dinamakan Retribusi namun tidak terdapat jasa/layanan yang diberikan kepada pembayar Retribusi, maka pada hakikatnya pembayaran tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Retribusi.

Jadi intinya perbedaan retribusi daerah dan pajak daerah terletak pada kontrapestasinya/imbal baliknya. Jika Pajak Daerah tidak mendapatkan imbal balik secara langsung, maka retribusi daerah mendapatkan imbal balik secara langsung atas pembayaran retribusinya.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com tipscantiknya.com